Tentang DAK

0
Diposting oleh AzizahSS on Sabtu, 05 Agustus 2017
DAK?
Apakah kalian tahu apa itu DAK? Tidak tau? Mari dibaca!


DAK adalah kepanjangan dari Dana Alokasi Khusus, yaitu dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah sesuai prioritas nasional. Nah, Saat ini program DAK juga sudah ada di Bojonegoro untuk membantu para warga Bojonegoro yang memiliki perekonomian yang kurang berkecukupan. Bukan berarti untuk membantu

perekonomian sebuah keluarga lho ya. Bantuan ini dikhususkan untuk para pelajar agar orang tua tidak terlalu terbebani oleh biaya kebutuhan sekolah. DAK ini diperuntukan untuk SMA/SMK/MA. Jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak melanjutkan sekolah, bukan? ada DAK, meminta keringanan kepada sekolah yang bersangkutan, mendapat beasiswa malah lebih mantap.
Nah berikut adalah besaran DAK bidang pendidikan kabupaten Bojonegoro:
a. Rp 2.100.000,00 setiap siswa/siswi kelas X dan kelas XI yang masuk dalam kategori orang tuanya miskin/Program Keluarga Harapan (PKH).
b. Rp 1.050.000,00 setiap siswa/siswi kelas XII yang masuk dalam kategori orang tuanya miskin/Program Keluarga harapan (PKH).
c. Rp 2.000.000,00 setiap siswa/siswi kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya non miskin/mampu.
d. Rp 1.000.000,00 setiap siswa/siswi kelas XII yang kategori orang tuanya nonmiskin/mampu.
e. Rp 1.000.000,00 setiap siswa/siswi kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan Golongan II.
f. Rp 500.000,00 setiap siswa/siswi kelas XII yang kategori orang tuanya Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan Golongan II.
g. Rp 500.000,00 setiap siswa/siswi kelas X dan kelas XI yan kategori orang tuanya Pegawai Negeri Sipil Golongan III dan Golongan IV.
h. Rp 250.000,00 setiap siswa/siswi kelas XII yang kategori orang tuanya Pegawai Negeri Sipil Golongan III dan Golongan IV.
Jadi seperti itu deh golongannya.

Lalu, bagaimana sih cara pencairan DAK?
Seperti dana-dana pada umumnya, dana ini tidak bisa dipergunakan apabila belum dicairkan, namanya juga dana hehe. Ini dia langkah-langkahnya :
1. Yang pertama adalah menyetorkan nama lengkap dan nama orang tua kalian ke ketua RT. RT kalian lho ya, bukan ke RT desa sebelah.
2. Membawa fotocopy KK dan buku tabungan Tawa kalian ke ketua RT juga.
3. Setelah itu, menyetorkan berkas diatas ke Balai Desa atau Kelurahan. Lalu, tunggu panggilan.
4. Setelah kalian dipanggil, kalian akan disuruh mendatangani beberapa berkas dan akan menerima bukti setoran DAK dari Balai Desa atau Kelurahan.
5. Bawalah bukti setoran DAK tersebut ke sekolah untuk meminta surat pencairan dana. Biasanya di TU ya. Emang mau dimana lagi?
6. Setelah kalian mendapatkan surat pencairan dana dari sekolah, kalian bisa langsung ke Bank BPR untuk memberikan surat pencairan tersebut. (info : Bank BPR buka hari senin-jumat, sampai jam 3 sore)
7. Dannn.. jeng jeng jeng, dana kalian sudah dicairkan.
8. Gunakan sesuai rincian di surat pencairan dari sekolah ya. Gunakan dengan bijak ya teman. ;)




Disini aku juga akan memberitahu kalian tentang kegunaan DAK secara ideal dan secara rill. Mari disimak!
Kegunaan DAK secara ideal, maksudnya adalah dana tersebut digunakan secara tepat. Contohnya :
1. Digunakan untuk membayar SPP bulanan,
2. Digunakan untuk membayar komite sekolah,
3. Digunakan untuk membayar uang gedung, DLL.

Sedangkan kegunaan DAK secara riil, berarti sebaliknya dong. Yaitu digunakan secara kurang tepat. Contohnya :
1. Digunakan untuk membeli hp,
2. Digunakan untuk menraktir teman,
3. Digunakan untuk membeli belanjaan ibu,
4. Digunakan untuk menambah uang saku, DLL.
Jadi, yang tepat adalah menggunakan DAK untuk keperluan sekolah, bukan yang lain-lain.

Paham kan teman-teman? jadi seperti itulah sedikit penjelasan DAK dari saya. Maaf jika kamu kurang puas dengan jawaban dari rasa penasaranmu. Dan terima kasih telah berkunjung. ^^

Share This Post

0 komentar:

Posting Komentar